GridFame.id - Ada kabar baik dari peraturan baru untuk pinjol.
Seperti yang diketahui, pinjol sangat rentan terhadap penyebaran data.
Biasanya, sebar data ini dilakukan oleh debt collector untuk menekan nasabah yang menunggak tagihan.
Nah, kini ada peraturan baru untuk hal tersebut.
Revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai akan meminimalisir praktik kekerasan dari pinjaman online (pinjol) karena perusahaan finansial teknologi atau pinjol dilarang memberikan data diri kepada debt collector.
Diketahui, pasal 27B ayat 2B berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Selain itu dengan adanya regulasi ini, industri pinjaman online mau tidak mau harus melakukan upaya tersebut.
Dikarenakan jika melanggar, pinjol dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 10b.
Dengan demikian, hal ini juga dapat menjadi penguat bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih tegas menertibkan perusahaan pinjaman online.
Sebagai informasi, Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Adapun perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 dim dan sejumlah tambahan.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Denda Pinjol yang Mencekik, Bolehkah Bayar Tagihan Pokoknya Saja?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menargetkan revisi kedua UU ITE akan selesai pada Desember 2023.
“Ya harusnya tahun ini, Insyaallah, soalnya sudah setahun (pembuatan revisi kedua UU ITE),” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kemenkominfo, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Sosok Ini Malah Bersyukur Skor SLIK Buruk Setelah Terlilit Utang, Kok Bisa?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar