GridFame.id - Ada tarif listrik baru yang perlu diketahui masyarakat yang berlaku 1 Desember 2023.
PLN memutuskan tarif listrik Desember mendatang masih sama dengan periode Oktober-November 2023.
Keputusan itu sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan tarif listrik kuartal IV pada 18 September 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga daya saing sektor bisnis serta industri.
Meski begitu, tarif listrik pada Oktober-Desember 2023 seharusnya mengalami penyesuaian jika didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV.
Ada beberapa parameter yang digunakan dalam penyesuaian tarif listrik, seperti kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS, ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023," jelas Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tambahnya.
Sementara itu, Jisman juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Simak Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dan Syarat-syaratnya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar