GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi pinjol memang berisiko tinggi.
Apalagi jika debitur terlanjur terjebak utang di aplikasi pinjol ilegal.
Bukan tanpa sebab, pinjol ilegal dikenal sadis dalam melakukan penagihan.
Bunga dan denda keterlambatan yang diberikan juga tinggi bahkan kerap melebihi jumlah pinjaman.
Tak heran jika banyak yang mengalami galbay alias gagal bayar.
Apabila sudah terlanjur terjebak di pinjol ilegal, maka akan sangat sulit untuk bisa terbebas darinya.
Tak sedikit pula debitur galbay mengalami gangguan psikis akibat teror yang harus diterimanya dari pinjol ilegal.
Berbagai cara dilakukan agar tak lagi dikejar-kejar utang pinjol ilegal.
Menyikapi hal ini, OJK memberikan sejumlah solusi jitu agar bisa terbebas dari jeratan utang pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Simak ini dia 3 tips terbebas dari utang pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, berikut ini beberapa solusi yang bisa dilakukan jika ingin terbebas dari jeratan utang pinjol ilegal:
Restrukturisasi pinjaman merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.
Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Nah, karenanya, adalah sangat bijak bagi Anda untuk membuat rencana dan skema pembayaran yang matang sebelum memutuskan untuk meminjam dana dari pihak mana pun.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar