GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol makin populer belakangan ini.
Banyak yang ambil pinjaman dana lewat aplikasi pinjol.
Soalnya, syaratnya relatif lebih mudah dibanding pinjam di penyedia pinjaman lain.
Umumnya, pinjol hanya akan meminta identitas diri, info pekerjaan, dan info penghasilan saja.
Saat mengajukan pinjaman, biasanya Anda diminta untuk mengisi tujuan peminjaman.
Ada beberapa opsi tujuan peminjaman yang bisa Anda pilih.
Mulai dari tujuan konsumtif, bayar tagihan, hingga modal usaha.
Kebanyakan orang biasanya memilih opsi modal usaha agar terkesan lebih profesional.
Namun, rupanya ada risiko yang bisa terjadi kalau memilih opsi terebut, lo.
Wah, apa ya risikonya?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Meski terkesan lebih profesional dibanding tujuan konsumtif, ada risiko yang bisa Anda dapatkan kalau memilih opsi modal usaha saat ajukan pinjaman di pinjol.
Yakni kesulitan untuk mendapatkan pinjaman KUR.
Nahloh, kok bisa?
Hal ini dijelaskan oleh salah seorang banker di TikTok.
Dikatakan olehnya, sebenarnya seseorang bisa saja mendapatkan pinjaman KUR meski masih punya tanggungan utang di pinjol.
Namun, bank biasanya akan menolak jika pinjaman yang diambil tujuannya untuk modal usaha.
"Sebenarnya yang bikin ditolak KUR itu ada beberapa hal.
Salah satunya, punya kredit di bank lain atau di mana pun itu, bisa jadi di Laz**a, Shop**, macem-macem iitu untuk modal usaha," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari akun TikTok-nya.
Menurut aturan yang berlaku, salah satu syarat mendapatkan KUR adalah sedang tidak mendapatkan pinjaman modal dari mana pun.
Baik itu dari bank, Pegadaian, maupun pinjol.
Baca Juga: Takut Mau Pinjol? 5 Rekomendasi Bank yang Bisa Beri Pinjaman tanpa Jaminan
Untuk itu, jika Anda berencana ambil KUR, jangan pernah pinjam di pinjol untuk tujuan modal usaha.
Namun, selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan KUR tidak disetujui.
- SLIK OJK jelek atau ada tunggakan.
- Binis tidak memenuhi syarat yang berlaku.
- Rasio utang tinggi.
- Data tidak valid.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: OJK Perbolehkan Nasabah Lakukan Ini Kalau Sampai Ada DC yang Melanggar Aturan Penagihan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar