GridFame.id - Ada banyak alasan kenapa seseorang mau membatalkan polis asuransi.
Salah satunya adalah karena dana yang biasanya digunakan untuk bayar premi ingin dialokasikan untuk hal lain.
Tapi, bisakah polis asuransi dibatalkan?
Setiap nasabah yang mengambil asuransi di perusahaan dan dengan jenis asuransi apapun sebenarnya dapat melakukan pembatalan asuransi.
Biasanya, nasabah bisa mengajukan pembatalan asuransi dan menunggu selama 14 hari.
Selama itu, nasabah harus menyertakan alasan pembatalan polis asuransi secara jelas serta syarat-syaratnya.
Waktu 14 hari merupakan waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi mempelajari setiap syarat dan proses yang dibutuhkan.
Umumnya, pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan dan dikurangi dengan biaya pembatalan polis sesuai kesepakatan.
Namun, nasabah juga harus mengetahui kapan polis asuransi bisa dibatalkan dan apa akibat hukumnya.
Ya, tentu saja ada konsekuensi dan juga risiko saat polis dibatalkan.
Konsekuensi pertama yang akan diterima nasabah akan dikenakan premi jangka pendek.
Setiap perusahaan asuransi memberlakukan perhitungan jangka pendek atau short period yang berbeda-beda.
Umumnya perhitungan short period dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
Jika ingin melakukan pembatalan polis asuransi, konsekuensi yang akan dihadapi adalah premi yang telah dibayarkan selama ini akan menjadi sia-sia.
Pasalnya, jika polis asuransi berjalan sesuai rencana dan kesepakan hingga akhir masa polis, maka premi yang dibayarkan bisa dinikmati sebagai manfaat.
Sementara jika hal tersebut tidak terjadi dan pembatalan dilakukan di tengah jalan, maka premi yang dibayarkan menjadi sia-sia.
Karena dalam proses pembatalan polis, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi yang dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya tertentu.
Seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada dan dilakukan), hingga dipotong dengan manfaat asuransi yang sudah atau pernah diterima selama pemberlakukan polis asuransi.
Juga jika pembatalan polis dilakukan setelah masa atau periode tertentu, maka nilai tunai yang diterima akan mengikuti ketentuan produk sesuai kesepakatan atau seperti premi jangka pendek yang telah dijelaskan sebelumnya.
Untuk itu, kita harus telah siap dengan segala kemungkinan yang akan diterima jika mau membatalkan polis asuransi.
Lalu, bagaimana cara membatalkan polis asuransi?
Langkah pertama yang harus menghubungi pihak asuransi dan siapkan kelengkapan data.
Seperti data diri, data asuransi yang diambil serta data yang dibutuhkan lainnya.
Sebelum menghubungi pihak asuransi, kita harus benar-benar menyiapkan data yang dibutuhkan.
Jangan sampai proses jadi terhambat dengan ketidaklengkapan data saat menghubungi pihak asuransi karena dapat menghambat pengajuan pembatalan polis.
Jelaskan alasan pembatalan polis asuransi karena pihak asuransi ingin mengetahui alasan sebenarnya.
Dengan memberikan alasan pembatalan yang tepat, pihak asuransi mungkin bisa memberikan solusi yang lebih baik ketimbang membatalkan polis asuransi itu sendiri.
Dalam poin pertama, telah disinggung data-data yang harus disiapkan saat mengajukan pembatalan.
Data-data tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.
Pihak asuransi akan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung apa yang wajib dipenuhi sebagai syarat untuk melakukan pembatalan.
Sama saat mengambil asuransi, ketika hendak mengajukan pembatalan maka kita juga harus mengisi formulir pembatalan.
Selain mengisi formulir, wajib juga untuk memahami dengan baik isi formulir.
Baca Juga: 4 Manfaat Penting Membeli Asuransi Penyakit Kritis
Pastikan bertanya jika ada salah satu bagian dari formulir yang tidak dipahami karena kita wajib memahami setiap isi yang terdapat dalam formulir pembatalan.
Kemudian menghubungi pihak bank yang menjadi pihak yang mengatur persoalan premi yang dibayarkan secara rutin dan bertahap.
Sama seperti menghubungi pihak asuransi, kita juga harus menyampaikan alasan pembatalan polis.
Kita juga bisa menyampaikan bahwa kita telah menghubungi pihak asuransi sebelum menghubungi bank guna mempermudah tahapan ini.
Setelah tahapan-tahapan di atas sudah dilakukan, kita bisa menunggu beberapa hari.
Biasanya maksimal akan mendapatkan kabar hingga 14 hari kerja.
Hal ini dikarenakan pihak asuransi dan pihak bank harus melakukan pertimbangan sebelum kemudian memutuskan.
Ini juga merupakan proses approval yang harus dilakukan oleh pihak asuransi dan pihak bank.
Demikian pengertian soal pembatalan premi asuransi.
Semoga membantu!
Baca Juga: Sudah Punya Dana Darurat, Masih Perlukah Ambil Asuransi Kesehatan?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar