Perusahaan fintech pendanaan akan melakukan cara-cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi bagi peminjam dana agar bisa melunasi pinjaman selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan.
Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.
Pinjol juga masih akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak.
Tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga HANYA yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit.
Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:
Penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor ini juga diperkenankan dan ada dalam peraturan.
Sehingga hal ini juga lazim dilakukan oleh anggota AFPI yang juga terdaftar dan berizin OJK.
Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.
Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar