Selanjutnya, Anda bisa membuat kesepakatan terkait penagihan yang dilakukan.
Misalnya, DC tidak boleh menghubungi kontak darurat selama debitur masih bisa dihubungi.
Kalau perlu, buat kesepakatan tertulis agar lebih aman.
Namun, Anda juga harus mengikuti regulasi dari pihak pinjol.
Usahakan bayar utang tepat waktu.
Jika belum mampu bayar, segera komunikasikan dengan debt collector.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar