GridFame.id -
Penagihan pinjol yang paling ditakuti oleh kebanyakan debitur.
Tak jarang debitur menagih dengan cara kasar dan mengancam.
Padahal OJK sendiri sudah memberikan aturan untuk penagihan.
Salah satunya dc pinjol dilarang menagih dengan cara kasar dan ancaman.
Selain itu, penagihan tak boleh dilakukan dengan terus menerus selama 24 jam.
Ada jam-jam dimana dc diperbolehkan melakukan penagihan.
Jika ingin penagihan ke rumah pun tak bisa asal datang begitu saja.
DC harus memiliki id card dan beberapa dokumen resmi untuk melakukan penagihan.
Beberapa dc bahkan nekat mengancam akan datang ke perusahaan atau kampus debitur padahal sudah dilarang.
Seperti yang dialami oleh debitur ini lantaran telat pembayaran selama 4 bulan.
Ia diancam akan didatangi ke kampus hingga tempat kerjanya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar