GridFame.id -
Penagihan pinjol yang paling ditakuti oleh kebanyakan debitur.
Tak jarang debitur menagih dengan cara kasar dan mengancam.
Padahal OJK sendiri sudah memberikan aturan untuk penagihan.
Salah satunya dc pinjol dilarang menagih dengan cara kasar dan ancaman.
Selain itu, penagihan tak boleh dilakukan dengan terus menerus selama 24 jam.
Ada jam-jam dimana dc diperbolehkan melakukan penagihan.
Jika ingin penagihan ke rumah pun tak bisa asal datang begitu saja.
DC harus memiliki id card dan beberapa dokumen resmi untuk melakukan penagihan.
Beberapa dc bahkan nekat mengancam akan datang ke perusahaan atau kampus debitur padahal sudah dilarang.
Seperti yang dialami oleh debitur ini lantaran telat pembayaran selama 4 bulan.
Ia diancam akan didatangi ke kampus hingga tempat kerjanya.
Baca Juga: Apa Keuntungan Pinjam di Koperasi Simpan Pinjam Daripada Pinjol?
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh debitur di twitter @d****.
Dalam cuitannya, ia mengaku ketakutan dengan ancaman dc pinjol setelah galbay selama 4 bulan.
Lantaran pihak mereka mengancam akan mendatangi ke Tata Usaha kampus.
Bahkan, mereka tak segan-segan juga mengancam akan datang ke tempat kerja.
Dikutip dari Tribunnews.com, OJK telah merilit ketentuan baru yang wajib diikuti oleh debt collector pinjol ketika melakukan penagihan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, penagihan dilakukan melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.
Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
Sehingga, seharusnya debt collector tak bisa melakukan penagihan ke kampus ataupun kantor debitur.
Baca Juga: Benarkah Bakal Berhenti Menagih? Ini yang Akan Terjadi Kalau Nekat Abaikan Penagihan DC Pinjol Legal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar