GridFame.id - Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR bisa dijadikan pilihan untuk Anda ketika ingin memiliki rumah namun tidak bisa membelinya secara lunas tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau down payment serta angsuran setiap bulannya.
Namun perlu diingat bahwa fasilitas KPR biasanya memiliki tenor cicilan yang panjang.
Pada umumnya, bank memiliki jangka waktu pembayaran bagi debitur mulai dari 5 hingga 30 tahun.
Bank biasanya menyarankan Anda yang masih muda dan punya penghasilan bulanan tetap mengambil tenor cicilan selama 30 tahun.
Selama mencicil KPR, pada praktiknya bukanlah hal yang mudah.
Ada saja hal-hal yang tidak Andaperkirakan terjadi di tengah jalan.
Salah satunya yang mungkin terjadi adalah karena perubahan ekonomi.
Hal ini bisa menyebabkan Anda jadi telat bayar cicilan KPR.
Padahal jika sampai nunggak cicilan KPR beberapa kali, bank bisa melakukan penyitaan.
Penyitaan tentunya dilakukan setelah diberikan Surat Peringatan setidaknya 3x pada Anda.
Sebelum hal itu terjadi, simak ini 3 tips yang bisa dilakukan agar rumah tak disita bank meski nunggak
Baca Juga: Jangan Nekat Ajukan KPR Pakai Nama Orang Lain! Ini Risiko Fatal yang Harus Ditanggung jika Ketahuan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar