GridFame.id - Saat pengajuan KPR, debitur nantinya akan menjalani akad dengan pihak bank.
Akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kesepakatan atau kontrak yang dibuat antara peminjam (nasabah) dan pemberi pinjaman (bank atau lembaga keuangan).
Hal ini dilakukan dalam rangka pembiayaan pembelian rumah atau properti lainnya.
Akad KPR menjadi dasar hukum untuk transaksi KPR dan menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak.
Di Indonesia, akad KPR dapat mengikuti prinsip konvensional atau prinsip syariah, tergantung pada jenis bank dan kesepakatan antara nasabah dan bank.
Akad KPR akan mencakup berbagai ketentuan, seperti jumlah pinjaman, jangka waktu, tingkat bunga atau margin keuntungan, jadwal pembayaran, dan sanksi untuk pelanggaran atau keterlambatan pembayaran.
Kontrak ini juga mencakup hak dan tanggung jawab masing-masing pihak serta persyaratan jaminan dan dokumen legal lainnya.
Anda perlu memahami akad KPR adalah penting sebelum menandatangani kontrak.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan keuangan jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi tentang persyaratan dan konsekuensi akad KPR.
Jika debitur melakukan pembatalan KPR, debitur harus menanggung sejumlah konsekuensi.
Simak ini konsekuensi yang harus ditanggung jika KPR dibatalkan.
Baca Juga: Cara Bayar Sisa Cicilan KPR Sampai Lunas Sekaligus Agar Tak Kena Penalti
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar