Meskipun prinsip over kredit syariah mencoba mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bisnis, seperti menghindari riba (bunga).
Namun tetap terdapat beberapa potensi risiko dan kerugian.
Beberapa di antaranya termasuk:
Harga jual over kredit bisa saja tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dari barang atau properti yang dijual.
Kecuali jika terdapat penilai independen, penentuan harga bisa menjadi sumber ketidakpastian.
Pembeli over kredit dapat mengalami kesulitan pembayaran yang mengakibatkan keterlambatan atau bahkan ketidaklunasan pembayaran cicilan.
Hal ini bisa berdampak pada penjual yang masih memiliki tanggungan cicilan kepada pihak pembiayaan atau lembaga keuangan syariah.
Proses administratif dalam transaksi over kredit syariah bisa menjadi lebih kompleks dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak.
Termasuk lembaga keuangan atau pembiayaan syariah yang terlibat.
Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) perlu memahami dan mematuhi hukum syariah yang berlaku agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar