GridFame.id -
Saat ini banyak kasus penyalahgunaan data untuk pinjam di pinjol.
Contohnya seperti akun pinjol yang menggunakan data orang lain.
Bahkan, salah seorang warganet memberikan cuitan yang cukup mengejutkan.
Dimana ia mengaku kalau berhasilkan mencairkan dana pinjol sebesar Rp 1 juta.
Namun, bukan dengan menggunakan data miliknya melainkan KTP orang lain.
Parahnya, ia mendapatkan KTP tersebut dari google.
Hal inilah yang seringkali menyebabkan oknum nakal menyalahgunakan data debitur.
Bahkan tak jarang debitur datanya disalahgunakan tiba-tiba mendapatkan tagihan.
Padahal tak pernah merasa melakukan pinjaman ke pinjol tersebut.
Jika data disalahgunakan, apakah tagihan wajib dibayar?
Yuk simak artikelnya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar