Baca Juga: Data KTP Dicuri Oknum Nakal? Hindari 3 Kesalahan Ini Kalau Tak Mau Masalah Makin Panjang
Melansir dari TribunHealth.com, tentang keamanan KTP digital tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 21.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan Keamanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keamanan identitas KTP digital diberikan melalui:
- Pemberian personal identification number
- Pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi.
- Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar;
- Pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.
1. Pada dasarnya KTP digital didesain aman karena data telah dikunci oleh PIN dan ada permintaan face recognition setiap membuka sistem.
2. Meskipun data di dalam aplikasi KTP digital aman namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka pemblokiran IKD atau KTP digital bisa dilakukan jika handphone hilang.
3. Pemilik KTP digital harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik. Nantinya petugas akan melakukan nonaktifkan akun.
4.Setelah itu, aplikasi IKD dapat di install ulang dan login kembali di handphone baru.
Baca Juga: Pakai Satu KTP Untuk Daftar Puluhan Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Bakal Bikin Debitur Nangis
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar