GridFame.id -
Saat ini KTP tak perlu lagi di fotocopy.
Lantaran sudah beralih menjadi KTP Digital.
Ya, di era yang semakin maju semuanya serba menggunakan digital.
Transaksi jual beli online sudah bisa dilakukan secara online.
KTP Digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) ini nantinya akan memiliki QR code, yang dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP fisik.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menjelskan kalau penggunaan IKD ini tak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.
Adanya IKD ini diharapkan akan memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengurusan identitas kependudukan.
Namun, ada hal yang harus di garis bawahi kalau IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
Nah, bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung mengaktivasi KTP digital.
Berikut ini merupakan cara aktivasi IKD melalui HP.
Baca Juga: Geger E-KTP Jadi KTP Digital, Bagaimana Kemanan Datanya Jika HP Hilang?
Cara Aktivasi IKD dilansir dari BangkaPos.com:
1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
9. Aplikasi IKD siap digunakan.
Yuk langsung aktivasi e-KTP Anda!
Baca Juga: Data KTP Dicuri Oknum Nakal? Hindari 3 Kesalahan Ini Kalau Tak Mau Masalah Makin Panjang
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar