GridFame.id - Perokok wajib tahu informasi yang satu ini!
Pemerintah mengumumkan telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
Kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Harga ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024
Simak detail harga rokok dan vape terbaru di bawah ini!
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang
Baca Juga: 5 Rekomendasi Earphone Bluetooth Murah Tapi Gak Murahan, Ada yang di Bawah 100 Ribu!
Harga jual eceran Rp 55-Rp 180 per batang
Harga jual eceran Rp 290 per batang
Harga jual eceran Rp 495-Rp 5.500 per batang.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar