GridFame.id - Sertifikasi halal adalah proses pemberian label halal kepada produk atau jasa yang sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat, terutama umat Islam, terhadap produk atau jasa tersebut.
Sertifikasi halal juga bisa membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kita bisa mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id.
Di sini, pelaku usaha harus mengisi data diri, data usaha, data produk, dan dokumen pendukung, seperti sertifikat kesehatan, izin edar, atau analisis laboratorium.
2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Lembaga inilah yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk.
LPH adalah lembaga yang ditunjuk oleh BPJPH untuk melakukan audit dan verifikasi kehalalan produk.
Saat ini, ada tiga LPH yang terdaftar di BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH Kemenag, dan LPH Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Mau Ambil Kredit KUR? Pahami Dulu Beberapa Kekurangannya Biar Gak Menyesal di Kemudian Hari
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar