OJK menjelaskan agar masyarakat lebih memahami dan mengenali cara bijak menggunakan jasa paylater.
Ditegaskan, paylater adalah salah satu bentuk utang.
Artinya, seseorang dapat membeli produk dengan menunda pembayarannya namun wajib dilunasi di kemudian hari sesuai tempo yang ditentukan.
Biasanya, dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembelian.
Untuk itu, tips menggunakan layanan paylater dari OJK adalah sebagai berikut:
1. Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.
2. Masyarakat harus paham betul terkait kontrak perjanjian.
3. Masyarakat diimbau segera melunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda.
4. Harus perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut.
5. Masyarakat wajib mengetahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Selain itu hindari kebiasaan impulsif untuk meminimalkan penggunaan paylater dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Mau Mudik Nataru tapi Dompet Tipis? Begini Cara Beli Tiket Transportasi Pakai Blibli Tiket Paylater
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar