Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online?
Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.
Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Jangan biarkan mereka menghina kita. Pada saat mereka melakukan penagihan tidak beretika, melakukan teror intimidasi, pelecehan, atau dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak. Kita lapor polisi walaupun dampak (dari) tidak bayar," tutupnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar