GridFame.id - Setiap orang tentunya ingin punya rumah sendiri.
Ada beberapa cara untuk mendapatkan rumah.
Salah satunya dengan ambil cicilan KPR.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu fasilitas kredit yang disediakan oleh bank.
Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, ada subsidi KPR dari pemerintah.
KPR bersubsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang diberikan berupa dana murah.
Namun, bagi Anda yang mau ambil KPR subsidi ini, ada ketentuan yang harus dipahami terkait penembatan rumah.
Soalnya, kalau tidak, KPR subsidi bisa dicabut oleh pemerintah.
Nah, berikut ini adalah ketentuan ambil KPR subsidi.
Simak sampai tuntas, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar