Baca Juga: Pendaftaran Asuransi Kesehatan Ditolak, Bisakah Mendaftar di Perusahaan Asuransi Lain?
1. Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pertama adalah surat penawaran dari perusahaan
2. Memastikan agen yang bersertifikat
3. SPPA
4. Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
5. Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
6. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
7. Memastikan jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.
2. Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
4. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-.
5. Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Baca Juga: Kerusakan Gempa Bumi Hingga Kebakaran Bisa Diklaim, Ini Pentingnya Punya Asuransi Bisnis Sejak Awal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar