GridFame.id - Ketika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman perumahan, biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pembayaran uang muka (down payment atau DP).
DP merupakan sejumlah uang yang harus Anda bayarkan sebagai persentase dari harga rumah yang akan dibeli.
Pembayaran DP ini menunjukkan komitmen Anda terhadap pembelian rumah dan juga dapat meminimalkan risiko bagi pemberi pinjaman.
Pembayaran DP ini umumnya dilakukan pada tahap awal proses pembelian rumah, dan jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan lembaga keuangan yang memberikan KPR dan perjanjian pembelian rumah.
DP tidak diterapkan pada cicilan, tetapi merupakan pembayaran sekali waktu.
Jika DP diwajibkan, Anda harus membayar jumlah DP tersebut sebelum proses KPR dapat dilanjutkan.
DP ini biasanya tidak dapat dihindari, dan jumlahnya dapat bervariasi antara 10% hingga 30% atau lebih dari harga rumah, tergantung pada kebijakan pemberi pinjaman dan persyaratan properti yang dibeli.
Pahami baik-baik persyaratan dan kewajiban Anda sebelum menandatangani perjanjian KPR.
Pasalnya ada juga biaya lain yang harus ditanggung selain dP untuk pengajuan KPR.
Apa saja?
Simak ini dia biaya tambahan yang harus ditanggung saat KPR.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar