GridFame.id - Ada tipe kerjasama franchise yang ditawarkan oleh Alfamart ada 3 macam.
Pertama adalah skema gerai baru dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru.
Skema kedua adalah skema gerai baru-konversi dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi yang masih berupa toko kelontong/ minimarket untuk di kembangkan menjadi gerai Alfamart.
Sedangkan skema ketiga adalah skema gerai take over, dimana Franchisee mengambil alih kepemilikan gerai milik Alfamart yang sudah berjalan.
Untuk harga franchise Alfamart tergantung dengan besarnya gerai yang dipilih.
Gerai 9 Rak dengan 1200 produk dan ukuran gerai 30m2 dibanderol dengan harga Rp300jt.
Gerai18 Rak, 1600 produk dengan luas lokaai 60m2 dibanderol dengan harga Rp350jt.
Untuk 36 Rak dengan 3800 produk dan lokaai gerai 80m2 dihargai Rp450jt.
Terakhir gerai 45 Rak dan 4500 dengan ukuran luas lokasi 100m2 dibanderol dengan harga Rp500jt.
Investasi tersebut mencakup Franchise Fee sebesar 45 juta untuk 5 tahun, instalasi listrik, Peralatan gerai dan air conditioner, Cash register dan sistem informasi ritel, Shop sign dan polesign, Perijinan gerai dan Promosi dan persiapan pembukaan gerai
Nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.
Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Franchise dengan Modal Rp 3 Jutaan Saja!
Jika ingin memulai bisnis waralaba Alfamart, Anda perlu melakukan 4 langkah mudah, yaitu:
Langsung saja kunjungi www.alfamartku.com dan isi formulir pendaftaran waralaba.
Pastikan mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkapi semua yang diminta, termasuk denah lokasi usulan dan foto tampak depan.
Pengajuan waralaba Alfamart juga membutuhkan proposal yang mencakup kajian potensi usulan lokasi, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proyeksi keuangan.
Ajukan proposal dan jika sudah disetujui Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sebelum kerja sama waralaba berlangsung, perlu dilakukan tanda tangan Perjanjian Waralaba.
Isi perjanjian mencakup berbagai aspek hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kalau sudah ditandatangani, artinya kedua belah pihak telah menyetujui kerja sama sebelum gerai dibuka.
Baca Juga: Bukannya Balik Modal Malah Rugi Besar! 3 Kesalahan Ini jadi Penyebab Bisnis Franchise Gagal Total
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar