GridFame.id - Besaran uang pensiun yang akan diterima Presiden Jokowi sempat jadi perbincangan.
Pada Oktober 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi pensiun.
Lewat beberapa wawancara, Jokowi sendiri yang mengatakan bahwa dirinya akan menjadi rakyat biasa.
Disebutnya, ia mau menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Meski sudah pensiun, ia akan mendapatkan rumah yang diberikan negara yang dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar