Baca Juga: Kalau Tak Mau Ditutup OJK, Begini Seharusnya Cara Pinjol Kelola Data Pribadi Debitur
1. Kepolisian, buka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melalui Hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/.
3. Kemenkominfo, bisa melapor ke aduankonten.id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau WA 08119224545.
Selain itu, Anda juga harus memiliki bukti kalau memang data disalahgunakan pinjol.
Pihak OJK dan BI Checking nantinya akan meproses terkait laporan Anda.
Agar tak terlambat, berikut ini cara pengecekkan SLIK OJK:
Selain dilakukan pengecekkan, ada baiknya juga berhati-hati dalam melindungi data diri.
Seperti misalnya memberikan watermark saat kirim file KTP.
Atau jangan sembarangan upload data diri ke media sosial.
Baca Juga: Tergiur Utang Lunas Dalam Waktu Singkat, Debitur Ini Malah Ketipu Joki Merugi Hingga Rp 12 Juta
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar