GridFame.id - Hati-hati dengan maraknya modus pinjaman online.
Bukan cuma pinjol ilegal, beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan kemunculan PinPri.
PinPri adalah pinjaman pribadi di mana peminjam memberikan sejumlah dana hanya dengan syarat mudah.
Biasanya mereka hanya meminta nomor HP dan KTP saja untuk pencairan dana.
Proses pencairan juga sangatlah cepat, namun bunganya bisa mencapai 35-40%.
Tak main-main, bunga setinggi itu harus ditanggung peminjam untuk hitungan jam saja.
Jika terlambat bayar maka ada lagi denda keterlambatan yang dihitung per-jamnya.
Hal itu tentu membuat para peminjam stres dengan tumpukan utang secara tiba-tiba.
Tak sedikit pula yang mencoba nego pengurangan bunga dan denda, namun gagal.
Aksi PinPri ini juga dinilai lebih sadis daripada pinjol ilegal.
Jika terjebak pinjaman pribadi, ada langkah hukum yang bisa ditempuh peminjam.
Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, penetapan bunga yang tinggi dalam suatu pinjaman merupakan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata.
Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu bentuk cacat kehendak, sehingga seseorang yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian.
Dalam hal ini, pemberi pinjaman menempatkan peminjam pada situasi yang berat sehingga peminjam merasa dirugikan.
Ini lah yang membuat peminjam berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian bunga dan denda keterlambatan yang telah ditetapkan.
Debitur pinpri dalam hal ini dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar penyalahgunaan keadaan.
Tentunya dengan dalil bahwa perjanjian itu sebenarnya tidak ia kehendaki atau perjanjian itu tidak ia kehendaki dalam bentuknya yang demikian.
Selain itu, debitur pinpri yang terlambat mengembalikan dana biasanya akan diteror secara terus menerus dan diancam data pribadinya akan disebarluaskan.
Untuk masalah yang satu ini, debitur juga bisa menuntut pihak pemberi pinjaman yang dalam hal ini pinpri.
Pasalnya tindakan meneror dan menyebar luaskan data pribadi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang.
Perlu diketahui bahwa tindakan penyebarluasan data pribadi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Agar tak terjebak dalam lingkaran utang, hindari segala bentuk tawaran PinPri baik secara pribadui maupun media sosial.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar