Mungkin banyak yang tidak tahu kalau bisnis agen perbankan seperti ini memiliki target tiap bulannya.
Melansir dari laman Simulasikredit.com, BRI menetapkan target transaksi untuk para Agem BRILink sebanyak 200 transaksi per bulan.
Transaksi tersebut bisa berupa setor tunai, tarik tunai, pembayaran, atau transaksi lainnya.
Target transaksi tersebut mulai diberlakukan setelah Agen melewati grace period selama 6 bulan.
Kalau tidak memenuhi target, maka akan ada penalti berupa denda yang dibebankan.
Denda yang dibebankan adalah Rp1000 per transaksi yang gagal dicapai.
Berikut simulasi denda jika Agen BRILink gagal lampaui target!
Misalnya, seorang Agen BRILink hanya melakukan 150 transaksi selama sebulan.
Artinya, ada 50 transaksi yang gagal dicapai di bulan tersebut.
Maka perhitungannya adalah 50 (transaksi) x Rp1000= Rp50.000.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar