GridFame.id -
Sebelumnya, OJK telah menetapkan aturan baru soal pinjol.
Mulai dari penetapan bunga pinjaman hingga peraturan penagihan dc pinjol.
Ya, belakangan ini ramainya kabar soal aplikasi pinjaman online.
Dimana penagihannya dirasa terlalu berlebihan dan banyak yang melanggar etika.
Selain itu OJK juga menyatakan bahwa tingkat galbay debitur semakin tinggi.
Ada aplikasi pinjol yang harus ditutup karena tak mampu memeunhi syarat dari pinjol.
Salah satu yang membuat aplikasi pinjol tersebut sulit memuhi kriteria karena tingkat galbay debitur tinggi.
Mengapa tingkat galbay debitur tinggi?
Sebetulnya, OJK sudah memberikan penetapan untuk bunga pinjol hanya 0,4% saja dan mulai tahun ini kembali berkurang menjadi 0,3%.
Tetapi, masih saja banyak aplikasi pinjol yang tak memenuhi aturan OJK tersebut.
OJK pun mengatakan akan memberikan sanksi kepada 13 pinjol yang terbukti melanggar, akankah ditutup?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar