Setelah melakukan pengecekan kelayakan, lembaga pemilihan akan menyampaikan keputusan apakah permohonan pindah memilih disetujui atau tidak.
Jika disetujui, lembaga pemilihan akan memberikan usulan TPS tujuan yang sesuai dengan lokasi tempat pemilih berada pada saat hari pemungutan suara.
Jika tidak disetujui, lembaga pemilihan akan memberikan alasan penolakan dan saran untuk mengatasi masalah pemilih.
Jika pemilih mendapatkan usulan TPS tujuan dari lembaga pemilihan, pemilih harus mempelajari dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan baik.
Pemilih harus memastikan bahwa usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemilih, serta tidak memberatkan pemilih di masa depan.
Jika pemilih setuju dengan usulan tersebut, pemilih harus menandatangani surat perjanjian pindah memilih yang berisi ketentuan-ketentuan baru yang berlaku.
Jika pemilih tidak setuju, pemilih bisa menolak atau menawarkan usulan lain yang lebih cocok dengan kondisi pemilih.
Setelah pemilih dan lembaga pemilihan sepakat dengan usulan TPS tujuan, langkah terakhir adalah menandatangani kontrak perjanjian pindah memilih.
Baca Juga: Takut Saham Anjlok Gara-gara Pemilu 2024? Simak Produk Investasi Jangka Panjang
Kontrak ini berisi kondisi pemungutan suara yang telah disepakati, seperti nama dan alamat TPS tujuan, nomor urut pemilih, dan tanda pengenal pemilih.
Pemilih harus membaca dan memahami kontrak ini dengan baik, serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
Pemilih juga harus menjaga komunikasi yang baik dengan lembaga pemilihan dan melaporkan perkembangan keadaan pemilih secara berkala.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar