GridFame.id - Tiang listrik PLN yang berada di depan rumah atau tanah pekarangan bisa menjadi penghalang atau bahkan bahaya bagi pemilik rumah.
Apakah Anda bisa meminta tiang listrik PLN dipindahkan dari depan rumah Anda?
Jawabannya adalah bisa, asalkan Anda bersedia mengikuti prosedur dan membayar biaya yang ditetapkan oleh PLN.
Berikut ini adalah biaya dan prosedur meminta tiang listrik PLN dipindahkan dari depan rumah Anda:
Anda harus mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik PLN secara tertulis kepada PLN, baik melalui contact center (kode area 123) atau email pln123@pln.co.id1.
Anda harus melengkapi data berikut:
Setelah permohonan Anda diterima, petugas PLN akan datang ke lokasi untuk melakukan survei dan menghitung biaya yang harus Anda bayar.
Biaya tersebut tergantung pada jarak, kondisi, dan tingkat kesulitan pemindahan tiang listrik PLN.
Menurut beberapa sumber, biaya pemindahan tiang listrik PLN berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta.
Biaya tersebut belum termasuk biaya meterai atas pembayaran tagihan, yang sebesar Rp 10.000 untuk pembayaran tagihan lebih dari Rp 5.000.000 sesuai dengan UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 20202.
Baca Juga: Cara Dapat dan Syarat Promo Tambah Daya Listrik PLN Jadi Cuma 200 Ribu
Jika Anda setuju dengan biaya yang ditawarkan, Anda harus membayar biaya tersebut di kantor POS atau loket mitra PLN dengan menggunakan nomor register yang diberikan oleh petugas PLN.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar