GridFame.id -
Baru-baru ini dihebohkan dengan kasus Kartu Tani.
Sebanyak 5 petani dibuat kaget saat melakukan pengecekkan.
Karena pada Kartu Tani nya, mendadak terdapat pinjaman di bank.
Masing-masing terdaftar meminjam di bank senilai Rp 25 juta.
Padahal 5 petani tersebut tak merasa pernah pengajuan pinjaman.
Tentu saja hal ini sangat merugikan para petani tersebut.
Lantaran, pinjaman tersebut membuat para tani kesulitan mengambil pinjaman di bank.
Apalagi jika nunggak, otomatis skor BI Checkingnya akan jelek.
Bukan sekali saja kasus tiba-tiba punya pinjaman di bank ini terjadi.
Sebelumnya, ratusan warga Bangka Tengah juga mendadak skor BI Checkingnya jelek karena ada tunggakan di bank padahal tak pernah pengajuan pinjam.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika data digunakan oleh orang lain?
Baca Juga: Benarkah Jadi Rawan Kena Penipuan? Ini 5 Risiko Pakai VPN Gratisan di HP
Melansir dari TribunJatim.com, sebanyak 5 petani di Probolinggo dibuat syok lantaran terdapat utang di bank.
Tak main-main total keselurahan mencapai Rp 125 juta.
Satu dari lima orang tersebut, Yakub, mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang Rp25 juta lewat Kartu Tani.
Mereka diduga jadi korban pemalsuan dokumen dan perbankan.
Diduga nama 5 petani tersebut digunakan oleh oknum dari pemerintah desa setempat.
Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri dan melakukan penyidikkan terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut.
Jika menjadi data disalahgunakan oleh orang lain dan bikin BI Checking jelek, simak cara yang harus dilakukan:
1. Konfirmasi terhadap pihak bank atau fintech yang bersangkutan bahwa Anda tak pernah pengjajuan.
2. Laporkan ke OJK bisa melalui isi form langsung di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan, atau ke email: konsumen@ojk.go.id.
3. Sertakan bukti bahwa Anda tak pernah menerima uang apapun.
4. Lapor ke BI Checking agar nama Anda dibersihkan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar