Untuk syarat administrasi menjadi Agen Perorangan, Anda perlu melampirkan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi halaman pertama buku rekening
5. Melampirkan titik koordinasi/foto lokasi
Sedangkan untuk perusahaan Anda perlu melampirkan:
1. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan
2. Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Pendirian Perusahaan)
3. Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/Surat Keterangan Domisili
4 Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan/Surat Pengukuhan PKP/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar