GridFame.id - Ini dia ciri pinjol yang kemungkinan besar akan dicabut oleh OJK.
Pada era digital ini, pertumbuhan industri financial technology (fintech) khususnya pinjaman online (pinjol) telah menjadi tren global.
Sebagian besar masyarakat saat ini menggunakan pinjaman online alias pinjol.
Ada banyak sekali aplikasi pinjol yang beroperasi saat ini.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur sektor ini.
Beberapa waktu belakangan, OJK telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beberapa pinjol yang sebelumnya diakui legal.
Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dan ketidakpatuhan dari pihak-pihak terkait.
Untuk yang saat ini menggunakan aplikasi pinjol, sebaiknya berhati-hati.
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa ciri pinjol legal bakal dicabut izinnya.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Warganet Ini Bagi Tips Biar Debt Collector Tak Datang ke Rumah
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar