GridFame.id - Nasib utang setelah kematian debitur dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
termasuk yurisdiksi hukum, jenis utang, dan apakah debitur memiliki aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang.
Jika debitur memiliki aset atau harta waris, utang tersebut biasanya dibayar dari aset tersebut sebelum harta tersebut dibagi di antara ahli waris.
Proses ini umumnya ditangani oleh eksekutor atau administrator estate.
Proses pembagian harta waris biasanya melibatkan pembayaran utang sebelum sisa harta dibagi di antara ahli waris.
Langkah-langkah ini mungkin diatur oleh hukum setempat dan diawasi oleh eksekutor atau administrator estate.
Jika ada pihak ketiga yang menandatangani perjanjian utang bersama atau berfungsi sebagai penjamin, mereka mungkin bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut setelah kematian debitur.
Jika utang lebih besar daripada nilai total aset yang dimiliki debitur, maka ada kemungkinan bahwa sebagian atau seluruh utang tidak dapat dilunasi.
Dalam banyak yurisdiksi, utang yang tidak terlunasi mungkin tidak dapat diturunkan kepada ahli waris, kecuali jika ada aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.
Lalu bagaimana jika ahli waris tidak mampu melunasinya?
Simak ini yang harus dilakukan jika keberatan melunasi.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Warganet Ini Bagi Tips Biar Debt Collector Tak Datang ke Rumah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar