GridFame.id - Ini dia pajak yang dibebankan jika ingin buka usaha kafe dan restoran.
Apakah Anda tertarik untuk buka usaha kafe dan restoran?
Membuka kafe atau restoran tetunya jadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Apalagi kalau bisnisnya sudah berjalan dan punya pelanggan.
Saat ini, banyak sekali kafe atau restoran baru yang bermunculan.
Terutama di kota-kota besar atau area kampus dan perkantoran.
Namun, sebelum membuka usaha ini, Anda perlu mempelajari soal pajaknya.
Soalnya, banyak yang asal buka usaha tanpa mempertimbangkan pajaknya.
Alhasil, banyak pemilik kafe atau restoran yang boncos di tengah jalan.
Lalu, apa saja pajak yang akan dibebankan jika buka usaha kafe dan restoran?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Selain Gacoan, Berikut Daftar 4 Franchise Mie Pedas Kekinian yang Laris Manis
Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara.
Sifat pajak sendiri memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung.
Pembayaran pajak ini dilakukan secara rutin tiap tahunnya.
Nah, sebelum membuka kafe atau restoran, Anda perlu tahu apa saja pajak yang akan dibebankan agar bisa menyesuaikan.
Melansir dari video TikTok salah seorang konsultan pajak, ada 2 pajak yang harus ditanggung oleh pemilik usaha FnB.
Apa saja, ya?
"Jadi, kalau kalian itu usaha kuliner atau food and beverage, kalian itu nantinya wajib dipungut PB1 atau pajak restoran yang akan disetorkan ke daerah tempat kalian dirikan restoran tersebut dengan nilai 10% dari customer kalian.
Setelah kalian melakukan kewajiban (pajak) itu, bukan berarti kewajiban pajak kalian itu nggak ada lagi, kalian masih harus bayar namanya pajak penghasilan kepada pemerintah pusat atas penghasilan kalian, entah itu dari omset ataupun laba bersih tergantung skema penghitungan pajak.
Kalau 0,5% untuk pajak penghasilannya dari omset, kalau 22% dari laba usaha yang berbadan usaha, dan 5% - 35% untuk yang perorangan," jelas @vincentliyanto, dikutip oleh GridFame.id dari videonya.
Jadi, bisa disimpulkan jika pemilik kafe atau resto akan dikenai PB1 dan pajak penghasilan setiap tahunnya.
Baca Juga: Selain Gacoan, Berikut Daftar 4 Franchise Mie Pedas Kekinian yang Laris Manis
Sebelum memulai usaha, Anda perlu mengetahui pajaknya dulu.
Ini bisa dijadikan bahan pertimbangan jika ingin menentukan harga makanan atau minuman yang ingin Anda jual.
Meski PB1 dibebankan kepada customer, Anda juga harus mengaturnya harga jual agar tidak terkesan mahal.
Harga jual ini juga yang menentukan porsi makanan atau minuman yang disajikan.
Setelah membuka usaha, pastikan Anda tak pernah telat membayar pajak, ya!
Pembayaran PB1 harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah berakhir masa pajak.
Jika tak membayar lebih dari itu, pemilik usaha bisa dikenakan biaya keterlambatan sebanyak 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini 7 Cara Buka Franchise Untuk Bisnis Pribadi Agar Dapat Untung Makin Besar
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar