Berikut ini syarat dan cara untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri:
1. Fotokopi kartu keluarga
2. Fotokopi buku rekening tabungan yang akan digunakan untuk pembayaran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ibu dan ayah calon bayi
4. Hasil USG
5. Surat keterangan hamil dari dokter.
1. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili KTP,
2. Mengambil nomor antrean.
Selanjutnya, isi form pendaftaran
Baca Juga: Debitur KUR BRI Ternyata Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Sederet Manfaatnya
3. Setelah langkah di atas selesai, berikan dokumen yang sudah diisi lengkap kepada petugas,
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar