A. Melansir dari Kompasiana.com, Rumah Hantu Kota Tua dibangun di Gedung Dharma Niaga yang berada di seberang Cafe Batavia atau masih berada dalam satu area dengan Museum Fatahillah atau Museum Sejarah Jakarta.
B. Jam operasional Rumah Hantu Kota Tua.
Wahana Rumah Hantu Kota Tua dibuka setiap hari Senin - Minggu.
C. Tiket dapat dibeli di tempat / loket tiket.
D. Adapun peratuan yang dilarang saat sudah memasuki Rumah Hantu Kota Tua, yaitu :
- Dilarang merekam atau mem-foto apapun isi yang ada di dalam wahana-nya.
- Meski di dalam atraksi cukup menyeramkan, pengunjung diimbau untuk tidak berlarian, saling dorong, atau saling tarik.
- Pengunjung diharapkan menjaga barang bawaan masing-masing karena pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
- Pengunjung dilarang untuk melakukan kontak fisik atau menyentuh para hantu (talent) yang ada di dalam wahana.
- Tidak semua kondisi pengunjung memungkinkan untuk masuk ke rumah hantu dengan beberapa efek jumpscare (mengagetkan atau menakutkan).
Baca Juga: Dapatkan Cashback Setiap Pembelian Tiket Nonton di XXI dengan Gopay, Berikut Cara Belinya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar