Asuransi jiwa juga terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Asuransi jiwa berjangka yang memiliki jangka waktu tertentu seperti perlindungan 15 tahun atau 20 tahun.
2. Asuransi jiwa seumur hidup yang memiliki perlindungan panjang dan tergolong seumur hidup, seperti hingga 100 tahun.
3. Asuransi jiwa endowment yang memiliki manfaat tabungan.
Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup.
Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
Apabila pemilik polis masih hidup dan masa pertanggungan berakhir, pemilik polis bisa memperoleh sejumlah manfaat berupa santunan.
Namun, bagaimana jika kemudian pemegang polis meninggal dunia sebelum polis berakhir?
Apabila hal ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada calon pemegang polis baru.
Hal inilah yang menjadi salah satu manfaat polis asuransi endowment, yakni proteksi jiwa.
Baca Juga: Jangan Salah Cara Klaim, Ini Dia Perbedaan Asuransi Kesehatan Cashless dan Reimbursement
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar