Jika mengalami teror debt collector, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi:
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
1. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan
2. Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
3. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol jugw dapat melaporkan pada satgas khusus.
Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat
Dengan begitu Anda bisa mengantisipasi segala risiko mengajukan pinjaman ke pinjol.
Anda juga bisa terbebas dari tipu daya pinjol ilegal yang meresahkan.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Asal Geruduk Rumah, Begini Isi Surat Peringatan jika Debitur Galbay Pinjol
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar