- Isi formulir yang disediakan.
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan.
- Jika formulir sudah lengkap dan semua dokumen sudah disiapkan, izin IUMK akan dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
Pengajuan izin online bisa Anda lakukan dalam beberapa tahap mudah, dimulai dari:
- Membuat akun di laman https://www.oss.go.id/oss/.
- Periksa email dan verifikasi akun.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Awal, Ini Tambahan Biaya yang Harus Disiapkan Biar Usaha Jalan Terus
- Lanjut proses pendaftaran dengan mengisi formulir sesuai dokumen.
- Ikuti langkah-langkah yang tersedia hingga memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan IUMK.
Jika telah memiliki IUMK, izin tersebut berlaku selama Anda menjalankan usaha sesuai ketentuan yang dituliskan dalam peraturan perundang-undangan.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Cek Anggaran Dulu! Ternyata Segini Modal yang Diperlukan Untuk Buka Usaha Salon Kecantikan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar