GridFame.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu fasilitas kredit bank dari pemerintar untuk mendukung UMKM.
Dengan KUR, para pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman untuk modal usaha dengan bunga ringan.
Bunga KUR sendiri hanya 0,2% per bulan atau 6% per tahunnya.
Wah, ringan banget, kan?
Tentunya subsidi bunga ini memudahkan para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Tahun 2024 ini, beberapa bank sudah membuka kembali program KUR.
Banyak pula nasabah yang sudah mulai mengajukan berkas.
Lalu, berapa lama proses pencairannya?
Berikut ini adalah penjelasan terkait tahapan yang harus dilalui sebelumnya.
Penasaran apa saja tahapannya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Ini Dia 3 Jenis KUR BRI dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Sebenarnya, berapa lama proses pencairan KUR tidak bisa dipastikan.
Namun, biasanya berkisar antara 7-14 hari, tergantung banyaknya permohonan yang harus diproses.
Agar punya gambaran, simak tahapan apa saja yang harus dilalui sampai ke tahap pencairan.
Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan berkas.
Mulai dari KTP, KK, buku rekening, surat keterangan usaha.
Pastikan semua data valid agar proses lebih cepat.
Setelah mengajukan berkas, pihak bank akan memeriksanya terlebih dulu.
Jika memenuhi syarat, akan ada pihak bank yang melakukan survey ke rumah.
Ketika survey, mereka akan menggali lebih dalam terkait usaha Anda.
Baca Juga: Debitur KUR BRI Ternyata Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Sederet Manfaatnya
Mulai dari tanggal berdiri, pendapatan, hingga prosepek jangka panjang.
Biasanya, survey akan dilakukan 1-7 hari setelah memasukkan berkas.
Terakhir adalah proses pencairan.
Setelah melakukan survey, pihak bank akan kembali memroses data Anda dan menganalisis apakah Anda layak dapat pinjaman.
Jika layak, Anda akan diberikan kabar untuk melakukan pencairan di bank.
Biasanya, Anda akan diberikan kapar 1-3 hari setelah survey.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh Banyak yang Tak Sadar, Ini Risiko Mengajukan Utang KUR Untuk Modal Usaha
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar