Dilansir dari laman resmi gobiz.co.id, berikut usaha yang harus daftar SIUP :
Usaha skala mikro adalah jenis usaha yang aktivitas perdagangannya berada di skala sangat kecil atau mikro.
Tanda bahwa usaha Anda termasuk ke dalam usaha skala mikro adalah jika pendapatan bersih yang Anda miliki berada di bawah angka Rp50 juta.
Nominal ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha Anda.
Jika bisnis yang Anda miliki berada di skala ini, maka nantinya Anda akan mendapatkan SIUP Mikro.
Berikutnya, jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP adalah usaha kecil.
Kategori usaha kecil adalah usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Apabila pendapatan Anda sudah mencapai Rp50 juta, maka usaha Anda sudah termasuk ke dalam usaha skala kecil, bukan mikro.
Sama seperti SIUP untuk usaha mikro, SIUP yang Anda dapatkan untuk izin usaha skala kecil disebut dengan SIUP Kecil.
Satu level di atas usaha skala kecil, usaha menengah adalah jenis usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar