Selain gaji dan tunjangan pulsa, anggota KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapatkan satuan biaya perlindungan kecelakaan.
Biaya ini akan di berikan jika anggota terkait mengalami kecelakaan saat bertugas.
Berikut rinciannya!
Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 38.000.000 per orang.
Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komentar