Mealansir dari web resmi tix.id, cara mengklaim refund atau pengembalian dana atas pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan dengan mudah.
Penonton bisa membeli produk asuransi seharga Rp2.000.
Syarat lainnya yakni asuransi berlaku untuk pembelian tiket seharga Rp50 ribu di aplikasi TIX ID dengan pembayaran melalui DANA.
Klaim dapat diproses dengan mudah hanya dengan mengunggah kartu identitas ke aplikasi DANA.
Refund berlaku untuk berbagai jenis pembatalan tiket akibat kejadian yang tidak terduga.
Cara Pengajuan Klaim Proteksi Batal Nonton:
1. Tertanggung mengajukan klaim pada menu DANA Siaga di dalam aplikasi DANA.
2. Tertanggung hanya dapat melakukan pengajuan klaim dari awal jadwal tayang film di bioskop hingga 30 menit setelah jam tayang film dimulai.
3. Pengajuan klaim dapat dilakukan jika Tertanggung terbukti berada di luar area bioskop.
4. Tertanggung wajib melampirkan foto Kartu Tanda Penduduk ("KTP") (jelas dan tidak terpotong) pada saat pengajuan klaim dengan metode unggah melalui klaim portal aplikasi DANA.
Baca Juga: Penting! Ini 4 Ketentuan Asuransi Jiwa yang Wajib Diketahui Pemegang Polis Sebelum Beli
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar