GridFame.id - Tertarik pindah bayar cicilan KPR?
Bagi yang sudah memiliki cicilan di KPR Konvensional, Anda tetap memiliki kesempatan untuk pindah ke Bank Syariah.
Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Misalnya, untuk Bank Syariah Indonesia, syarat take over KPR konvensional ke syariah ada 3.
Pertama, Anda merupakan WNI berdomisili di Indonesia.
Lama pembiayaan di Bank sebelumnya minimal 12 bulan dengan status lancar dan rumah atas nama nasabah atau pasangan.
Setelah mengetahui syaratnya, langkah selanjutnya yang perlu Anda siapkan adalah sejumlah dokumen agar semua proses Take Over KPR ke Bank Syariah bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Mulai dari KTP Pemohon dan KTP Suami/Istri, KK & Surat Nikah/Cerai dan Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
Anda juga perlu menyiapkan rekening Koran/tabungan selama 3 bulan terakhir, NPWP, Sertifikat HGB/HM, IMB dan Denah Bangunan dan PBB (tahun terakhir).
Lalu bagaimana prosedur pengajuannya?
Simak ini dia prosedur pengajuan take over kpr konvensional ke syariah.
Baca Juga: Lagi Marak Pemalsuan Sertifikat Rumah! Ini yang Harus Dilakukan Biar Tak Ketipu Developer KPR
Untuk mengajukan take over KPR dari konvensional ke syariah, begini tahapannya:
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan mengajukan permohonan Take Over Syariah dengan mengisi data seperti nama lengkap, nomor telepon dan alamat rumah.
Langkah selanjutnya adalah menunggu pihak Bank untuk melakukan kunjungan langsung ke rumah Anda.
Di sini, Bank akan memeriksa apakah dokumen dan rumah yang dimaksud sudah sesuai atau belum.
Ini dia poin penting yang membedakan antara KPR di Bank Konvensional dengan Bank Syariah.
Di Bank Syariah, Akad Jual Beli (Murabahah) memiliki cicilan dengan jumlah tetap yang Insya Allah akan lebih berkah.
Melanjutkan dari poin sebelumnya, Bank Syariah akan mengambil alih dari Bank Konvensional dengan cara membeli rumahmu terlebih dahulu.
Setelah Bank Syariah selesai mengambil alih dari KPR Bank Konvensional, baru kamu dapat meneruskan cicilan dengan jumlah tetap ke Bank Syariah.
Dengan prinsip Akad Jual Beli atau Murabahah, kamu tidak perlu khawatir akan adanya biaya tak terduga di kemudian hari.
Estimasi waktu yang dibutuhkan oleh pihak Bank Syariah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan audit langsung adalah sekitar 14 hari.
Baca Juga: Tips Aman Oper Kredit Rumah KPR Agar Tak Merugi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar