Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, salah satu penyebab utamanya adalah kebiasaan gali lubang tutup lubang yang dilakukan debitur pinjol.
Akibat literasi keuangan yang kurang, orang akan meminjam dana dari pinjol ilegal tanpa perhitungan.
Ketika sudah terjerat dan ternyata tak punya dana untuk melunasi, yang bersangkutan pun menerima tawaran pinjam dana dari pinjol yang lain untuk menutup utang.
Karena ada demand pinjam dana, pinjol ilegal pun semakin subur, bermunculan hingga berjumlah ribuan.
Lalu kembali ke awal, serta berulang dan hal ini menjadi siklus yang tak ada ujung.
Kebutuhan orang akan dana secara cepat dan mudah dijadikan peluang pinjol ilegal untuk menjerat mereka.
Terlebih adanya media sosial, pinjol semakin mudah untuk menyebarkan tawaran pinjaman dana.
Debitur membutuhkan uang untuk melunasi utang sebelumnya, pinjol butuh nasabah untuk menciptakan keuntungan lebih besar.
Pinjaman online mungkin bisa menjadi alternatif solusi bagi Anda yang membutuhkan uang, namun perhatikan segala jenis risiko dan persiapkan tanggung jawab sebagai debitur.
Hindari praktik gali lubang tutup lubang yang dapat membawa banyak dampak buruk untuk Anda.
Jadilah debitur bijak dan cermat dalam meminjam dana, yang tentu saja sudah harus dimulai dari semenjak Anda merencanakan untuk berutang.
Baca Juga: Bunganya Lebih Tinggi Dari Pinjol, Ini Ciri-ciri Bank Emok PNM Mekaar
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar