Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan pengaturan batasan bunga di industri financial technology peer-to-peer lending lebih dalam konteks mengedepankan perlindungan konsumen.
Penetapan batas maksimum pengenaan biaya diatur berdasarkan Peraturan Asosiasi pada 5 November 2021.
Telah ditetapkan batas pengenaan bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah maksimal 0,4% per hari, yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur maksimal 0,8% per hari.
Penetapan maksimum biaya layanan tersebut dilatari keinginan industri agar masyarakat terlindungi dari praktik pinjaman berbunga tinggi (predatory lending).
Dimana sejak awal beroperasinya peer-to-peer lending berizin OJK juga dibayangi pinjol ilegal yang beroperasi dengan ciri khas mengenakan biaya dan denda tinggi tanpa perjanjian, penagihan yang kasar, dan penyebaran data pribadi.
Penurunan dan penetapan maksimal biaya layanan yang telah diterapkan di industri pada praktiknya telah menghadirkan faktor pembeda dengan pinjol ilegal.
Perlahan masyarakat semakin dapat memahami dan menghindari layanan pinjol ilegal.
Di bawah supervisi OJK, AFPI terus mendorong agar terus terjadi efisiensi di ekosistem fintech lending pada satu sisi.
Dan pada sisi lain agar layanan semakin dapat dijangkau dan semakin luas memberi kesempatan kepada masyarakat.
Dengan diturunkannya bunga pinjaman online, diharapkan masyarakat terhindar dari galbay alias gagal bayar.
Masyarakat pengguna jasa pinjaman online juga diharap tidak gali lubang tutup lubang untuk mencegah hal buruk terjadi.
Baca Juga: Benarkah Fotocopy KTP Bisa Dijadikan Jaminan Pinjam di Pinjol?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar