GridFame.id - Asuransi jiwa merupakan salah satu produk asuransi yang paling populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pendapat Dewan Syariah Nasional (DSN), pengertian asuransi atau pertanggungan jiwa syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk tabarru’ (aset) melalui akad syariah.
Pemegang polis dapat menerima manfaat asuransi jiwa syariah berupa uang penggantian atau santunan apabila terjadi resiko meninggal dunia, sakit, kehilangan harta benda, atau kecelakaan.
Selain uang santunan, produk asuransi syariah ini juga memberikan manfaat berupa hasil investasi.
Asuransi atau proteksi jiwa syariah menggunakan prinsip sharing of risk atau tolong menolong.
Artinya, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis.
Asuransi jiwa berbasis hukum syariah ini menggunakan akad yang berlandaskan tolong menolong.
Hal ini memberikan manfaat yaitu antisipasi risiko yang lebih ringan karena ditanggung bersama dibanding menyiapkan sendiri.
Jika kamu memilih proteksi jiwa syariah, dana kontribusi yang menjadi tabarru’ tidak akan hangus meskipun tidak melakukan klaim selama masa perlindungan.
Dana tersebut akan terus diakumulasikan sebagai tabarru’ yang menjadi milik peserta atau pemegang polis.
Sebelum beli, kenali dulu jenis produk asuransi syariah berdasarkan kebutuhannya.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan.
Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi.
Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Nasabah Jika Perusahaan Asuransi Tak Memiliki Aktuaris
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas.
Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh.
Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Baca Juga: Bukan Cuma Beda Akad, Begini Cara Pembagian Keuntungan Asuransi Jiwa Syariah vs Konvensional
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar