Melansir dari Kompas.com, pemerintah rencananya akan memberikan pinjaman uang kepada mahasiswa untuk membayar biaya kuliah.
Pelunasannya bisa dibayarkan kepada negara secara berkala setelah mahasiswa yang meminjam lulus dan bekerja.
Skema ini menempatkan mahasiswa sebagai investasi sumber daya manusia demi kemajuan Indonesia.
Konsep tersebut dibeberkan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito.
Menurutnya, pinjaman tersebut bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi mahalnya biaya kuliah yang dikeluhkan mahasiswa.
Selain itu, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga filantropi untuk membuat program dana kuliah bergilir.
Namun, tetap mengedepankan prinsip pinjaman tanpa bunga dan dibayar mulai tahun keempat atau setelah yang bersangkutan lulus dan bekerja.
Nantinya pinjaman ini bunganya lebih ramah daripada pinjol yaitu nol persen.
Setiap perguruan tinggi telah menyusun level UKT dengan rentang harga yang berbeda-beda.
Misalnya, untuk jalur ujian nasional bisa dibagi dalam lima kelompok, mulai dari level 1 sebesar Rp 0, level 2 antara Rp 0 juta-Rp 2,5 juta, level 3 antara Rp 2,5 juta-Rp 5 juta, level 4 antara Rp 5 juta-Rp 10 juta, dan level 5 antara Rp 10 juta-Rp 15 juta per semester untuk program studi (prodi) secara umum.
Pemerintah juga harus menghapuskan skema atau kerja sama dengan pinjaman daring yang bunganya bisa mencapai 20 persen.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap pinjaman pendidikan tidak boleh berbunga alias harus 0 persen.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar