Melansir dari laman Hukumonline.com, laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat informasi sebagai berikut:
Pelaporan ini bisa dilakukan secara online lewat SigapLapor untuk memudahkan masyarakat.
Laman ini resmi karena tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.
Laporan pelanggaran pemilu ini disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian.
Namun, perlu diketahui jika pihak pelapor harus memnuhi 2 syarat, yakni syarat formal dan syarat materil.
Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.
Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.
Baca Juga: Promo Jelang Pemilu Makan Mie Gacoan Bisa Dapat Diskon Hingga 50%, Yuk Serbu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar